BALAPANBAJA

BALAPAN BAJA

TENTANG KAMI

BALAPANBAJA merupakan portal pengadaan yang berfungsi sebagai media berbagi informasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) Penyedia, dimana informasi ini sangat dibutuhkan Pejabat Pengadaan maupun Pokja Pemilihan sebelum menetapkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Sisa Kemampuan Paket (SKP) adalah batas maksimal jumlah pekerjaan yang boleh dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan

PERATURAN

BALAPANBAJA

LAMPIRAN II PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2021 PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA


3.4.2 Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia

a. Pekerjaan Konstruksi

1) Badan Usaha Persyaratan kualifikasi teknis, meliputi: 

b) memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan : 

SKP = KP – P 

KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:

(1) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan

(2) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.

P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.

N =  jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir

Link Terkait