LAMPIRAN II PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2021 PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA
a. Pekerjaan Konstruksi
1) Badan Usaha Persyaratan kualifikasi teknis, meliputi:
b) memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan :
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
(1) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
(2) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir